VoiceIndonesia.co, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto lakukan pengetetan terhadap sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia atas arahan Jokowi.
Airlangga Hartarto menyebut bahwa barang tersebut menganggu pangsa pasar produk dalam negeri yang membuat penjual lokal di pasar tradisional dan e-commerce menjadi sepi.
Adapun barang-barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia, merupakan komoditas seperti tekstil, suplemen makanan hingga produksi tas.
“Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi dan juga produksi tas,” ujar Menko Perekonomian.
Usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat, 6 Oktober 2023, Airlangga menambahkan bahwa banjirnya barang impor berdampak pada tenaga kerja khususnya di industri tekstil dan produk tekstil.
Baca Juga: Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Hingga Tewas di Surabaya
“Yang eks impor ini tentunta akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujar Airlangga Hartarto.
Berdasarkan informasi dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menko Perekonomian juga menyebut bahwa terdapat perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan non lartas ada 40 persen,” jelasnya.
Airlangga menyebut bahwa ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga dalam dua pekan kedepan.
“Jadi peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Menteri Kominfo. Bapak presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” kata Airlangga.