Polres Bengkayang gagalkan 6 korban TPPO ke Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polres Bengkayang gagalkan 6 korban TPPO ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang diduga merupakan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Polres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial H (40), warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini,” kata Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Kamis.

Dia menjelaskan, tersangka H yang merupakan supir travel, diduga telah melakukan kegiatan penempatan PMI secara ilegal. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.

Penggagalan pengiriman enam PMI itu dilakukan Polres Bengkayang pada Rabu (6/11) sore. “Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil travel Daihatsu Sigra berwarna silver yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi untuk menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang,” ujarnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia