VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang diduga merupakan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Polres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial H (40), warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini,” kata Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Kamis.
Dia menjelaskan, tersangka H yang merupakan supir travel, diduga telah melakukan kegiatan penempatan PMI secara ilegal. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.
Penggagalan pengiriman enam PMI itu dilakukan Polres Bengkayang pada Rabu (6/11) sore. “Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil travel Daihatsu Sigra berwarna silver yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi untuk menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang,” ujarnya.