Polri Diusulkan Bentuk Direktorat Khusus TPPO
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polda Kepulauan Riau tengah memasuki tahap pengusulan ke Mabes Polri. Usulan ini diajukan untuk memperkuat penanganan kasus perdagangan orang yang kini menggunakan modus semakin canggih dan terorganisir.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Polisi Asep Safrudin mengungkapkan modus kejahatan perdagangan orang terus berkembang tidak lagi menggunakan kekerasan fisik. Pelaku kini menggunakan jaringan digital, perekrutan jarak jauh, manipulasi dokumen, dan pengendalian dari luar wilayah bahkan lintas negara. "Polri hendak bekerja dengan pendekatan berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi," kata Asep di Batam, Senin (9/2/2026). Rencana pembentukan direktorat khusus ini mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR, Komjen Polisi (Purn) Adang Daradjatun. Dalam kunjungannya ke Mapolda Kepri, Kamis (5/2/2026), ia menilai pembentukan Direktorat PPA-PPO penting mengingat wilayah Kepri yang menjadi tempat transit pelaku TPPO dan PMI ilegal. Asep menekankan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penindakan harus menjangkau perekrut, pengendali, penyandang dana, dan pihak-pihak yang membiarkan praktik tersebut berlangsung di wilayah perbatasan. Baca Juga : Pemerintah Bakal Dampingi Empat Anak Korban TPPO "Tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah Kepri," tegasnya. Ia menjelaskan perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa yang melanggar martabat dan nilai kemanusiaan. Penanganan kasus harus dilakukan secara tegas, sistematis dan berkelanjutan, tidak bisa menggunakan cara-cara lama menghadapi kejahatan yang terus berkembang. Adang menyatakan Komisi III DPR akan membicarakan penguatan organisasi Polda Kepri dengan Kapolri. Penguatan tidak hanya dari sisi struktur organisasi, tetapi juga penambahan kapal patroli untuk mengawasi wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur TPPO. "Kami akan bicara dengan Kapolri untuk bisa menguatkan organisasinya," kata Adang. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Komnas HAM vs Pemerintah Soal Revisi UU HAM Ganggu Independensi
Polemik revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 kian memanas. Komnas HAM menuding proses revisi berpotensi mengganggu independensi lembaganya, namun Kementerian HAM balik membantah keras dan menyebut revisi ini justru memperkuat kewenangan Komnas HAM.Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birok
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.




















