Kekerasan Terhadap Pekerja Migran Perempuan Dimulai Sejak di Agen Penyalur
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 yang diluncurkan 6 Maret 2026 mencatat 501 kasus kekerasan terhadap PMI perempuan di luar negeri, termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kekerasan itu bukan satu bentuk, melainkan berlapis: seksual mendominasi dengan 64 persen, disusul kekerasan ekonomi 23 persen, psikologis 8 persen, dan fisik 5 persen. Angka itu diyakini masih jauh dari gambaran sesungguhnya karena korban yang berstatus non-prosedural di kawasan Timur Tengah memilih bungkam lantaran takut deportasi.
Lebih dari 70 persen PMI adalah perempuan dan sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga di sektor informal yang nyaris tanpa pengawasan. Kondisi ini menempatkan mereka dalam posisi rentan yang sulit dijangkau hukum ketenagakerjaan negara tujuan.
Di penampungan pra-keberangkatan, temuan lebih mengejutkan mencuat. Perempuan PMI mengalami pemaksaan kontrasepsi tanpa persetujuan dan tanpa penjelasan efek samping, termasuk terhadap mereka yang belum menikah. Jeratan utang, manipulasi dokumen, hingga perampasan identitas juga menjadi bagian dari rantai panjang kekerasan yang dialami sebelum mereka benar-benar meninggalkan Indonesia.
Masalah tidak berhenti pada PMI yang sedang bekerja. Anak-anak yang ditinggal di kampung halaman juga menanggung beban tersendiri. Mereka rentan menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, sekaligus minim pemahaman bahwa komentar seksis di media sosial pun termasuk kategori kekerasan berbasis gender online yang dapat dipidana.
Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan calon PMI dan keluarganya untuk memutus mata rantai ini:
1. Kenali hak sebelum berangkat. Calon PMI wajib memahami isi kontrak kerja, mengenali ciri agen perekrut ilegal, dan menyimpan nomor saluran pengaduan yang bisa diakses dari luar negeri. Pembekalan bukan sekadar formalitas.
2. Jangan serahkan paspor ke siapapun. Pengambilan dokumen identitas oleh agen atau majikan adalah tindak pidana. Calon PMI berhak menolak dan melaporkannya ke pihak berwenang.
3. Pilih jalur G to G. Skema penempatan Government to Government memberi perlindungan kontrak yang lebih kuat dan menekan risiko eksploitasi dibanding jalur swasta yang pengawasannya longgar.
4. Hubungi komunitas diaspora sebelum berangkat. Jaringan sesama PMI di negara tujuan kerap menjadi lini pertama pertolongan saat kekerasan terjadi. Menjalin kontak sejak awal bisa menjadi langkah sederhana yang menyelamatkan.
5. Libatkan pemerintah desa. Desa bisa menjadi titik pertama perlindungan dengan memverifikasi legalitas agen dan membuka jalur pelaporan yang aman bagi calon PMI maupun keluarga yang ditinggalkan.
Remitansi PMI pada 2025 menembus Rp288 triliun dan menjadi salah satu penopang devisa negara. Namun di balik angka itu, ribuan perempuan masih berjalan di atas tali tanpa jaring pengaman yang memadai.
Pilihan Redaksi
NasionalKomnas HAM vs Pemerintah Soal Revisi UU HAM Ganggu Independensi
Polemik revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 kian memanas. Komnas HAM menuding proses revisi berpotensi mengganggu independensi lembaganya, namun Kementerian HAM balik membantah keras dan menyebut revisi ini justru memperkuat kewenangan Komnas HAM.Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birok
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















