
Komnas HAM vs Pemerintah Soal Revisi UU HAM Ganggu Independensi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad menegaskan tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar fakta.
"Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta," tegasnya dilansir Antara, Sabtu (30/5/2026)
Soal keterlibatan publik dalam proses penyusunan, Rumadi juga membantah keras tuduhan bahwa revisi dilakukan tanpa partisipasi bermakna. Komnas HAM disebut justru pernah hadir dalam pembahasan, namun belakangan utusan mereka tidak datang tanpa alasan yang jelas.
"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Rumadi.
Rumadi menegaskan posisi Komnas HAM dalam revisi ini tetap sebagai lembaga negara independen yang mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah, bukan pelaksana teknis di lapangan.
"Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah," ujarnya.
Salah satu penguatan yang diusulkan adalah agar rekomendasi Komnas HAM bersifat lebih mengikat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kewenangan Komnas HAM juga berpotensi diperluas tidak hanya pada tahap penyelidikan, tetapi juga penyidikan.
Kementerian HAM menyatakan uji publik masih terus berjalan di berbagai daerah dan kampus. Rumadi menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap usulan dari berbagai pihak termasuk Komnas HAM untuk penyempurnaan revisi undang-undang tersebut.
"Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



