VOICE Indonesia
Nasional

Komnas HAM vs Pemerintah Soal Revisi UU HAM Ganggu Independensi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ilustrasi dokumen revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan palu sidang.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad menegaskan tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar fakta.

"Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta," tegasnya dilansir Antara, Sabtu (30/5/2026)

Soal keterlibatan publik dalam proses penyusunan, Rumadi juga membantah keras tuduhan bahwa revisi dilakukan tanpa partisipasi bermakna. Komnas HAM disebut justru pernah hadir dalam pembahasan, namun belakangan utusan mereka tidak datang tanpa alasan yang jelas.

"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Rumadi.

Rumadi menegaskan posisi Komnas HAM dalam revisi ini tetap sebagai lembaga negara independen yang mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah, bukan pelaksana teknis di lapangan.

"Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

Salah satu penguatan yang diusulkan adalah agar rekomendasi Komnas HAM bersifat lebih mengikat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kewenangan Komnas HAM juga berpotensi diperluas tidak hanya pada tahap penyelidikan, tetapi juga penyidikan.

Kementerian HAM menyatakan uji publik masih terus berjalan di berbagai daerah dan kampus. Rumadi menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap usulan dari berbagai pihak termasuk Komnas HAM untuk penyempurnaan revisi undang-undang tersebut.

"Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM," pungkasnya.

Ringkasan AI

Polemik revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 kian memanas. Komnas HAM menuding proses revisi berpotensi mengganggu independensi lembaganya, namun Kementerian HAM balik membantah keras dan menyebut revisi ini justru memperkuat kewenangan Komnas HAM.Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birok

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.