Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan Dari Seluruh Tuntutan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
KPK Periksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pleidoi atau nota pembelaan untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, Rabu. Sidang ini merupakan tahap lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak kasus ini bergulir.

Penasihat hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, menyampaikan nota pembelaan dengan memohon pembebasan kliennya dari seluruh dakwaan. Dalam pleidoinya, kuasa hukum menilai tidak ada aliran dana kepada kliennya yang terbukti, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada perintah untuk menunjuk perusahaan tertentu.

“Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Ari saat membacakan pleidoi.

Baca Juga: Satgas PKH Berhasil Tertibkan Kawasan Hutan Hingga 2 Juta Hektar Lahan

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar melalui kebijakan importasi gula pada periode 2015-2016.

Dakwaan menyebutkan Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat pengakuan impor tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga: Menaker Tegas: Surat Edaran Tak Cukup Basmi Percaloan Tenaga Kerja

Dalam dakwaan, terdakwa juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Terdakwa diduga mengetahui bahwa perusahaan yang diberikan izin impor merupakan perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Penasihat hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan apabila putusan pembebasan telah dibacakan. Selain itu, dia memohon pemulihan nama kliennya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penasihat hukum mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ungkap Ari.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO