VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kementrian IMIPAS) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menunjukkan taringnya dalam pengawasan orang asing.
Dalam Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3-5 Oktober 2025, Ditjen Imigrasi berhasil memeriksa 229 warga negara asing (WNA).
Dari total 229 WNA yang terjaring (203 laki-laki dan 26 perempuan), sebanyak 196 orang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa jenis pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal, yang mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran.
“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal,” jelas Yuldi Yusman.
Jenis pelanggaran lainnya yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Secara kewarganegaraan, Nigeria menjadi negara dengan warga paling banyak terjaring dalam operasi ini, yaitu sebanyak 82 orang (35,8%), diikuti oleh India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat penindakan terbanyak dengan menjaring 65 WNA, disusul oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA), dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara.
Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia,” tegas Yuldi. “Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan.”
Komitmen ini telah dibuktikan dengan penindakan sebelumnya, seperti temuan 12 perusahaan PMA bermasalah di Batam dan pencabutan 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) PMA di Bali karena tidak memenuhi komitmen investasi.