VOICE Indonesia
Nasional

Kemenkumham DKI Bentuk Satgas Cegah ASN Terlibat Politik Praktis

Afifah - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kemenkumham DKI Bentuk Satgas Cegah ASN Terlibat Politik Praktis
Kemenkumham DKI Bentuk Satgas Cegah ASN Terlibat Politik Praktis

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) terlibat politik praktis, khususnya pada Pemilu 2024.

"Secara resmi saya kukuhkan sebagai Satuan Tugas Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: W.10-98.KP.05.02 TAHUN 2024," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menjelaskan, mereka memiliki empat ketua tim, masing-masing adalah Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida selaku Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan (Ketua Tim II).

Selanjutnya, Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi menjadi Ketua Tim III, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menjadi Ketua Tim IV.

Ringkasan AI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) terlibat politik praktis, khususnya pada Pemilu 2024. "Secara resmi saya kukuhkan sebagai Satuan Tugas Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: W.10-98.KP.05.02 TAHUN 2024," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.