Nasional

Empat Personel TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co10 Juni 2026 pukul 11.32 WIB
Gambar borgol yang melambangkan penangkapan dan proses hukum.
Gambar borgol yang melambangkan penangkapan dan proses hukum.
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Oditur Militer sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

PanduanKota & Daerah

Keempat personel TNI mengakui menyiram Andrie dengan air keras sebagai upaya memberikan pelajaran dan efek jera. Mereka kesal karena Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta aktif menyuarakan narasi antimiliterisme.

Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Peta
Panduan Kota & Daerah

Meski demikian, Oditur Militer menegaskan perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Merencanakan penyiraman menggunakan cairan kimia yang sudah diketahui dapat mengakibatkan luka bakar berat dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat 1 atau Pasal 468 ayat 1 atau Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Publik kini menunggu apakah majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto akan mengabulkan tuntutan Oditur Militer atau menjatuhkan vonis yang berbeda.

Pilihan Redaksi

Pemprov Kepri Targetkan Kirim 3 Ribu PMI Sepanjang 2026, Begini StrateginyaPekerja Migran Indonesia

Pemprov Kepri Targetkan Kirim 3 Ribu PMI Sepanjang 2026, Begini Strateginya

Afifah·09 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->