VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidikan kasus korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim terus menemukan benang baru. KPK mengungkap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu sempat berkomunikasi dengan Andrej Frey, warga negara Jerman sekaligus Direktur PT Parq Ubud Partners yang dikenal sebagai pengelola kawasan yang disebut Kampung Rusia di Bali.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya komunikasi tersebut meski belum bisa merinci lebih jauh karena sudah masuk ke substansi penyidikan.
"Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu," ujar Taufik, Selasa (9/6/2026).
KPK kini menyelidiki kemungkinan Silmy dan kawan-kawan juga melakukan pemerasan terhadap Andrej Frey dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Nama Andrej sendiri bukan orang baru dalam pusaran hukum, karena pada 24 Januari 2025 ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian dilindungi di Ubud, Bali, oleh Polda Bali.
Kasus ini sendiri mencatat angka yang mencengangkan. Para tersangka diduga meraup Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022 hingga 2026, yang berlangsung lintas kementerian dari Kemenkumham hingga Kementerian Imipas.
KPK menegaskan pengembangan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka maupun modus baru yang akan terungkap seiring berjalannya proses penyidikan.


















