VOICEIndonesia.co, Surabaya – Dr. Romlan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul (Undar) Jombang, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dalam lanjutan persidangan perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan Terdakwa Robert Simangunsong di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024).
Awal persidangan JPU Yulistiono bertanya kepada saksi Ramlan apakah tahu diminta jadi saksi dalam perkara apa yang dijawab Ramlan terkait penggunaan ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atas nama Robert Simangunsong.
“Saya dengar dari bidang Akademik, setelah dilakukan verifikasi lapangan tidak ada data yang bersangkutan “Robert Simangunsong,” papar pria yang sudah menjadi Dosen di Undar Jombang sejak tahun 1989.
Ia menambahkan setelah dikonfirmasi di BAK (Biro Administrasi Akademik) data lulusan itu (Robert Simangunsong) tidak ada.
“Setelah kita cari di Pasca Sarjana dan BAK, kelulusan di tahun 2013 itu hanya 14 orang. Dari 14 orang nama Terdakwa Robert Simangunsong tidak ada,” ujarnya.