Nasional

Tok! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta

Afifah - VOICEIndonesia.co11 Juli 2025 pukul 12.58 WIB
Tok! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum mengikuti inpassing menjadi Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan ASN. “Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik peserta didik secara jasmani dan rohani,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Selain kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan, terhitung sejak Januari 2025. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta seluruh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi agar segera menginstruksikan Kepala Bidang PAI untuk mensosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. “Sosialisasi harus sampai ke Kepala Seksi PAI. Proses pencairan dan rapelan harus segera dilakukan dan diawasi agar sesuai regulasi,” kata Suyitno. Baca Juga: Tanpa Jaminan Perlindungan, Indonesia Tolak Kirim PMI ke Qatar  Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat dinanti para guru karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menyatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia agar tidak ada guru yang tertinggal menerima haknya. Munir juga mendorong guru PAI non-ASN untuk proaktif mengakses kebijakan ini. Baca Juga: Sekolah Rakyat Probolinggo Disosialisasikan, Orang Tua Murid Tersentuh Haru Adapun syarat penerima tunjangan adalah guru bersertifikat pendidik dengan pemenuhan 24 jam tatap muka, termasuk pengakuan jam pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 jam tatap muka. “Kami pastikan guru yang memenuhi syarat tetap mendapat haknya sesuai juknis,” kata Munir.

Pilihan Redaksi

DPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di EropaImigrasi

DPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa

Afifah·20 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.idIJINCepat.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

#EventBerkelas

Didukung oleh

Naremax Integrated Event Partner

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->