Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan secara unprosedural tidak secara langsung bisa masuk tindak pidana perdaganag orang (TPPO) tetapi harus memenuhi unsur-unsur TPPO terlebih dahulu yang dinilai oleh pihak kepolisian.
“…Unprosedural belum tentu TPPO itu benar, tapi jika dalam unprosedural terpenuhi TPPO nya ya kena TPPO.
Itukan urusan kepolisian nanti melihat, menilai, bukan urusan Benny Rhamdani,” jelas Benny Rhamdani kepada VoiceIndonesia.co, Senin (12/6).
Benram sapaan akrab Benny Rhamdani juga menegaskan jika pemberantasan TPPO berlaku untuk semua negara penempatan termasuk di dalamnya negara-negara yang bertetangga dengan Indonesia seperti Kamboja dan Myanmar.
“TPPO itu tidak mengenal negara, tidak membatasi, mau Taiwan, Thailand, mau Kamboja, Myanmar semua negara, mau disikat itu semua, yang berangakat ke negara tujuan secara tidak resmi dimana ada unsur-unsur TPPO itu yang kita sikat,” tegas Benram.