Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan secara unprosedural tidak secara langsung bisa masuk tindak pidana perdaganag orang (TPPO) tetapi harus memenuhi unsur-unsur TPPO terlebih dahulu yang dinilai oleh pihak kepolisian.
“…Unprosedural belum tentu TPPO itu benar, tapi jika dalam unprosedural terpenuhi TPPO nya ya kena TPPO.
Itukan urusan kepolisian nanti melihat, menilai, bukan urusan Benny Rhamdani,” jelas Benny Rhamdani kepada VoiceIndonesia.co, Senin (12/6).
Benram sapaan akrab Benny Rhamdani juga menegaskan jika pemberantasan TPPO berlaku untuk semua negara penempatan termasuk di dalamnya negara-negara yang bertetangga dengan Indonesia seperti Kamboja dan Myanmar.
“TPPO itu tidak mengenal negara, tidak membatasi, mau Taiwan, Thailand, mau Kamboja, Myanmar semua negara, mau disikat itu semua, yang berangakat ke negara tujuan secara tidak resmi dimana ada unsur-unsur TPPO itu yang kita sikat,” tegas Benram.
Lebih lanjut Benram juga menyampaikan bahwa penempatan PMI secara resmi tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu dengan pemberantasan TPPO yang saat ini sedang dilakukan oleh satgas TPPO Polri.
“ Seolah-olah penempatan ke negara tujuan berhenti terkait apa yang sedang dilakukan Polri, ya engga berhentilah, yang disikat Polri penempatan tidak resmi yang mengandung unsur TPPO, kalo yang berangakat resmi tetap jalan, yang mau berproses silahkan jalan, sepanjang mereka punya perusahaan resmi, menempatkan secara resmi happy-happy saja, jangan terganggu tengan gerakan ini pemberantasan TPPO,” tambah Benram.
Diakhir, ia juga menyampaikan bahwa akan menindak tegas pada lembaga pelatihan kerja yang seharusnya hanya melakukan aktivitas platihan tetapi justeru memberangkatkan PMI.
“Ini Kamboja semua lagi dikejar, kita akan sikat bukan hanya pada TPPO sekarang, over charging kita sikat, LPK-LPK itu yang memberangkatkan yang harusnya hanya lembaga platinan tapi memberangkatkan kita sikat,” pungkas Benram.