Benny Rhamdani : Unprosedural Belum Tentu TPPO Tapi..

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan secara unprosedural tidak secara langsung bisa masuk tindak pidana perdaganag orang (TPPO) tetapi harus memenuhi unsur-unsur TPPO terlebih dahulu yang dinilai oleh pihak kepolisian.

“…Unprosedural belum tentu TPPO itu benar, tapi jika dalam unprosedural terpenuhi TPPO nya ya kena TPPO.
Itukan urusan kepolisian nanti melihat, menilai, bukan urusan Benny Rhamdani,” jelas Benny Rhamdani kepada VoiceIndonesia.co, Senin (12/6).

Benram sapaan akrab Benny Rhamdani juga menegaskan jika pemberantasan TPPO berlaku untuk semua negara penempatan termasuk di dalamnya negara-negara yang bertetangga dengan Indonesia seperti Kamboja dan Myanmar.

“TPPO itu tidak mengenal negara, tidak membatasi, mau Taiwan, Thailand, mau Kamboja, Myanmar semua negara, mau disikat itu semua, yang berangakat ke negara tujuan secara tidak resmi dimana ada unsur-unsur TPPO itu yang kita sikat,” tegas Benram.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia