VOICEIndonesia.co, Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra mengatakan program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) berhasil meningkatkan pemahaman pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM.
“Sejak dimulai pada 2016, program KKPHAM telah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah menuju ke arah yang lebih positif,” ujar Dhahana dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (11/07/2024).
Dhahana menjelaskan bahwa dengan disahkannya Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, KKPHAM telah mengalami tiga kali perubahan.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong lebih baik lagi pemahaman pemerintah daerah terhadap HAM,” imbuh Dirjen HAM.
Merujuk Permenkumham tersebut, KKPHAM mengukur penerapan atau implementasi 10 hak dasar di seluruh kabupaten/kota. Kesepuluh hak dasar itu kemudian, pada proses penilaiannya, diterjemahkan ke dalam 120 indikator.