JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi. Kedatangannya itu berkaitan dengan pemeriksaan dirinya yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Polda Metro Jaya menyambut baik kedatangan Imam Besar FPI,Rizieq Sihab untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedatangan Rizieq ke Polda Metro karena hendak menyerahkan diri.
Melangsir dari Okezone.com, “Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” Ujar Kombes Yusri Yunus
Baca Juga : Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri
Menurutnya, kedatangan Rizieq ke Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk penyerahan diri pasca-ditetapkannya sebagai tersangka, oleh karena itu penyidik pun memberikan surat perintah penangkapan ke Rizieq hari ini dan setelah dia menerimanya, ia pun diperiksa oleh polisi.
“MRS dilakukan Swab Antigen, lalu kita berikan surat perintah penangkapannya, dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya,” tuturnya.
Namun, terkait penahanan Rizieq Shihab, semua itu bergantung putusan dari penyidik yang mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektifitasnya nanti. Adapun dalam membuat putusan itu, penyidik memiliki waktu selama 1×24 jam.”Penyidik punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan ataukah tidak, gitu loh,” Ujar Yusri
Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Pastikan Tangkap Rizieq Shihab
Sebelumnya, Polisi menunggu kedatangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq akan langsung ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita akan lakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Jakarta
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.a Selatan, Sabtu (12/12).
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000, sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. (Irawan)