Sementara itu, Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Kementerian PANRB Taufiq Hidayanto menegaskan jika pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Evaluasi dilaksanakan melalui tiga instrumen, yakni pengisian Form 01 yang diisi oleh penyelenggara layanan, kemudian form 02 yang diisi oleh evaluator melalui pengamatan di lapangan, dan form 03 untuk masyarakat pengguna layanan.
Disampaikan, tahun ini evaluasi dilakukan pada dua unit penyelenggara layanan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Karena pandemi Covid-19, evaluasi tidak memungkinkan untuk dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tahun ini,” pungkasnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dilaksanakan dalam dua hari, yakni pada 13 Juli 2021 dengan peserta dari Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi di ibu kota provinsi, serta 25 pemerintah daerah wilayah baru. Sementara pada 15 Juli 2021 mendatang akan diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi lokus evaluasi lama (*/red)