Nasional

KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Afifah - VOICEIndonesia.co15 Januari 2026 pukul 18.49 WIB
KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU
Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah
Peta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti yang mengonfirmasi dugaan aliran uang dari korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.

Diketahui Aizzudin terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Iklan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026.

Baca Juga: Skandal Eka Ernawati: Bukti Bobroknya Perlindungan Pekerja Migran 

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan serta akan mengonfirmasi temuan tersebut melalui pemeriksaan saksi lain, dokumen, maupun barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal di Dumai 

Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Iklan

Dalam proses penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di luar proses hukum KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.

Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi 20.000 kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri TerjaminPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->