
KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti yang mengonfirmasi dugaan aliran uang dari korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Diketahui Aizzudin terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026.
Baca Juga: Skandal Eka Ernawati: Bukti Bobroknya Perlindungan Pekerja Migran“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan serta akan mengonfirmasi temuan tersebut melalui pemeriksaan saksi lain, dokumen, maupun barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal di DumaiDua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di luar proses hukum KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi 20.000 kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan ParipurnaPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



