VOICEINDONESIA.CO, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang secara resmi membuka pelayanan pembuatan paspor, sehingga masyarakat Garut tidak lagi ke luar kota untuk membuat paspor.
“Kami Pemerintah Kabupaten Garut dan masyarakat Garut berterima kasih kepada Kementerian Imigrasi yang memberikan kerja sama dalam rangka pelayanan paspor,” kata Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin usai penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Garut dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan, setelah adanya perjanjian kerja sama itu maka pelayanan segala urusan pembuatan maupun perpanjangan paspor sudah mulai dilaksanakan di Kantor MPP Garut Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.
Baca Juga: Menaker Ajak Pekerja Terapkan HIP di Perusahaan
Sementara pelayanan paspor itu, katanya, masih menginduk ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya yang dibuka jadwal pelayanannya setiap Senin dan Kamis dengan sistem pelayanan pemotretan, pendataan identitas diri, dan lain sebagainya kemudian sudah bisa diambil tiga hari ke depan.