VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan pusat informasi bagi warga negara asing di mal pelayanan publik (MPP), guna mewujudkan layanan yang terintegrasi.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Ahad mengatakan salah satu layanan unggulan yang hadir adalah exit permit only (EPO), yang kini dapat diakses dengan lebih mudah di Pusat Informasi PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di MPP.
“Layanan EPO kini lebih cepat dan jelas, memberikan kemudahan bagi orang asing yang hendak meninggalkan Indonesia. Selain itu, jangkauan layanan EPO juga telah diperluas, sehingga lebih banyak orang asing dapat memanfaatkannya,” kata Kharisma.
Ia menyampaikan inovasi ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan efisiensi proses administrasi bagi orang asing.
Baca Juga : Imigrasi: RI Tidak Akan Toleransi Segala pelanggaran Hukum WNA
Kharisma menambahkan melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, terkhusus bagi WNA yang tinggal dan beraktivitas di Kota Batam.