VoiceIndonesia.co – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usaman Kansong mengatakan pihaknya masih memantau rekembangan regulasi mengenaio perdagangan di platfrom media sosial TikTok.
Hingga sejauh ini, Kemenkominfo masih belum mengambil tindakan untuk memblokir perdagangan melalui live shopping.
Diketahui belakangan, TikTok menjadi ramai karena menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Usman Kansong menjelaskan ketentian dari Kemenkominfo melibatkan dua pertimbangan, yakni sidag dari konten serta ketentuan registrasi.
Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran bila konten yang ditampilkan bersifat negatid dan melanggar aturan.
Dalam konteks perdaganagn di social commerce, Kemenkominfo bisa mengambil tindakan pemblokiran bila produk yang dijual merupakan barang-barang terlarang.
Namun, bila kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka Kemenkominfo tidak bisa melakukan pemblokiran.
Baca Juga: Dukung Pemilu Serentak 2024, Kepala PPATK Ingatkan Hal Ini ke Peserta