VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah memulangkan puluhan 96 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) dari detensi imigrasi Arab Saudi, pada Jumat (16/1/2026).
Hal tersebut menegaskan tantangan perlindungan pekerja migran yang masih kerap berhadapan dengan persoalan hukum di luar negeri.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 WNI dipulangkan dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi Makkah (Tarhil). Para WNI itu terdiri atas 11 laki-laki dan 84 perempuan," dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI), Sabtu, (17/1/2026).
Selain itu, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah juga memfasilitasi pemulangan satu WNI dalam kondisi lumpuh akibat sakit agar dapat kembali ke Indonesia.
Baca Juga: KPK Sita Logam Mulia Rp3,42 Miliar di KKP Jakut Terkait Dugaan Suap Pajak
Kemlu menjelaskan pemulangan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Pelayanan dan Pelindungan Kemlu RI bersama KJRI Jeddah.
Upaya tersebut dilakukan melalui layanan kekonsuleran, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI yang dipulangkan.
Setibanya di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI memfasilitasi proses kedatangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Bea Cukai, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Maraknya Kasus Keracunan MBG Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan
Kemlu menegaskan pemerintah terus berkomitmen memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan maksimal bagi WNI di luar negeri, termasuk dalam memastikan proses pemulangan berjalan aman dan lancar.
Sebelumnya, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026, Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 27.768 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia dari berbagai situasi darurat, mulai dari konflik bersenjata hingga kasus penipuan dan judi daring.
Pelindungan WNI, menurut Sugiono, menjadi pilar utama diplomasi Indonesia dan merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk “melindungi segenap rakyat Indonesia”. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!