VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah, meski Badan Gizi Nasional (BGN) telah menargetkan nol kasus pada 2026.
Sedikitnya 803 penerima manfaat di Grobogan, 433 orang di Mojokerto, serta kasus serupa di Pekalongan dilaporkan mengalami keracunan makanan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa rangkaian kasus keracunan tersebut menjadi alarm serius lemahnya pengawasan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
"Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pengawasan dari hulu sampai hilir belum berjalan optimal. Ini tidak bisa dianggap kejadian biasa,” kata Edy di Jakarta dikutip dari laman DPR, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Edy, meskipun MBG memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan status gizi anak-anak, aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Ini Modus Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Rp12 Miliar Hasil Pemerasan
Ia menilai pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan MBG masih lemah.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BPOM, BGN, dan Kementerian Kesehatan, Komisi IX telah menekankan perlunya penguatan pengawasan menyeluruh terhadap SPPG.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Selain itu, Edy menegaskan penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat, inspeksi lapangan berkelanjutan, serta sampling dan uji laboratorium secara rutin harus menjadi keharusan.
Ia menilai kasus keracunan yang kembali terjadi setelah pergantian tahun menunjukkan lemahnya sistem kontrol.
Baca Juga: Alarm Bahaya! Anak dari PMI Dugaan Korban TPPO Juga Akan Dikirim ke Riyadh
“Ini harus dibenahi dengan sistem distribusi yang lebih aman, dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih ketat antara stakeholder terkait,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga mendorong audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh SPPG. Audit tersebut meliputi pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan sebelum melayani masyarakat.
Dorongan itu sejalan dengan pembahasan RAPBN 2026 di Komisi IX DPR RI, termasuk pengalokasian anggaran untuk pengujian sampel MBG, pelatihan pengelola SPPG, serta penguatan peran BPOM dalam pengawasan pangan.
Edy juga mengusulkan langkah strategis berupa pengawasan rutin terhadap seluruh penyedia MBG, kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kemenkes, dan pemerintah daerah, serta penerapan sertifikasi wajib seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Ia menekankan penerapan zero-accident approach serta evaluasi berkala terhadap tata kelola MBG, termasuk rantai pasok dan distribusi makanan.
Jika ditemukan kelalaian, ia meminta sanksi administratif diterapkan secara tegas.
“Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian, maka harus ada sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Terkait penanganan korban, Edy menekankan pentingnya jaminan pembiayaan pengobatan.
Peserta BPJS Kesehatan harus dijamin pembiayaannya, sementara korban nonaktif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien darurat meski tanpa dokumen.
Di akhir pernyataannya, Edy mendorong transparansi informasi kepada publik terkait hasil investigasi, temuan laboratorium, serta tindak lanjut terhadap penyelenggara MBG yang bermasalah.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama. Program MBG harus dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar memberi manfaat,” pungkas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!