VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, penelusuran dilakukan dengan mengonfirmasi kepemilikan dan sumber perolehan logam mulia tersebut kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui asal-usulnya.
“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.
Baca Juga: Marak Kasusnya Keracunan MBG Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan
Menurut Budi, penyidik menduga logam mulia itu diperoleh atau dibeli menggunakan dana yang berasal dari sejumlah wajib pajak, tidak terbatas pada PT Wanatiara Persada.
“Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama KPK pada tahun 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
KPK pada 9 Januari 2026 mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Alarm Bahaya! Anak dari PMI Dugaan Korban TPPO Juga Akan Dikirim ke Riyadh
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!