VoiceIndonesia.co, Gorontalo – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskim) Polresta Gorontalo Kota, menangkap seorang pria yang diketahui menjadi bandar judi online di wilayah Gorontalo.
Para pelaku diketahui menjalankan judi online jenis toto gelap (togel) yang sudah beropeasi selama lebih dari tiga bulan.
Kapolresta Gorontalo Kota Komber Pol Ade Permana di Gorontalo, Selasa, mengatakan pria berinisial ADI (38) warga kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango tersebut ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di Kawasan Pasae Sentral Kota Gorontalo.
“Penangkapan terhadap ADI dilakukan pukul 16.30 WITA, dimana pada saat itu ia didapati oleh anggota Opsnal sedang beroperasi,” kata Kapolresta.
Dilansir dari Antara, dari terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai total Rp1,3 juta.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kembali Periksa 19 Saksi Terkait kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Tidak hanya tunai, barang bukti lain yaitu satu unit ponsel Android, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), satu tas gandeng, serta sembilan lembar kertas rekap angka judi togel online.
Ia mengaku menjalankan bisnis ilegal ini seorang diri dan mendapatkan omset ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali beroperasi.
“Modus yang dilakukan adalah mencari pemasang, setelah dapat, angka atau nomor dari pemasang akan dicatat dan dipasang di situs judi online yang ada pada ponsel miliknya melalui akun atau aplikasi pribadi,” kata Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke satu dan dua KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 19 tahun.
“Ini adalah upaya kita dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Gorontalo,” ungkapnya.