JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Sriwijaya Air memiliki kewajiban membayar ganti Kerugian kepada keluarga penumpang (ahli waris) yang menjadi korban kecelakaan pesawat SJ-182.
Ganti Kerugian yang mesti dipenuhi adalah sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar duaratus limapuluh juta rupiah) per penumpang
Baca Juga :SJ-182 Merupakan Pabrikan Asal Boeing
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan kompensasi itu diatur dalam Permenhub no 77 tahun 2011. Sriwijaya Air pun sudah diminta Kemenhub mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti kerugian tersebut.
“Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut,” ujar Adita kepada dilansir dari detikcom, Selasa (12/1).
Baca Juga :Bagian Body Part Ditemukan di Pantai Bekasi
Berikut Kutipan PM 77 Tahun 2011
PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:
- “Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.”
Selanjutnya Pasal 5 poin a dan b dengan bunyi aturan sebagai berikut:
-
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan ,musnahatau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hurif c di tetapkan sebagai berikut.
-
Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musah diberikan ganti kerugian sebesar Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah) per Kg dan paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah )per penumpang;dan
Baca Juga :Zudan Arif Fakrulloh :Dukcapil Kemdagri terus membantu penuh team DVI
Sanksi Jika Sriwijaya Air Tak Bayar Ganti Kerugian
Adita mengatakan sanksi sudah menanti apabila maskapai, dalam hal ini Sriwijaya Air tidak melakukan pembayaran ganti rugi.
“Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017,” ujar Adita.
Dalam pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 dijelaskan Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan maskapai. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2a.
Baca Juga :Kewajiban dan Sanksi terhadap Sriwijaya Air Jika lalai
Namun, apabila setelah 3 peringatan tertulis itu upaya ganti rugi tak juga dilakukan, bisa saja Sriwijaya Air dibekukan usahanya selama 14 hari.
“Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender,” bunyi pasal 26 ayat 2b.
Masih di pasal 26, pada ayat 3 dijelaskan bahwa apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah, bisa saja Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya.
Baca Juga :Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak
“Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 26 ayat 3.
Saat tim Redaksi Media akuupdate.id mengkonfirmasi hal tersebut ke maskapai Sriwijaya Air,
terkait “Ganti Kerurugian yang mesti dipenuhi adalah sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar duaratus limapuluh juta rupiah) per penumpang.
Baca Juga :Black Box Sriwijaya Air SJ182 Telah Ditemukan
dalam hal ini di wakili oleh Corporate Communication Sriwijaya Air Group ,Bapak Issa Abdul Bari,beliau menjelaskan melalaui pesan Singkat WhatsApp bahwa aka nada keterangan Pers besok .
” Besok akan kita keluarkan rilis terkait ini..”tegas Issa Abdul Bari (19/1)
Beliau menegaskan bahwa pada Hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 akan ada rilis terkait masalah ganti kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 77 Tahun 2011 Tanggung Jawab pengangkut Angkutan Udara (red)