VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar, setelah laporan seorang korban membuka praktik pemerasan dan teror berskala luas.
Dari hasil penyidikan, sedikitnya 400 orang tercatat menjadi korban intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga manipulasi foto bernuansa pornografi untuk memaksa pembayaran berulang.
Dalam kasus salah satu korban, HFS, kerugian mencapai Rp1,4 miliar, meski seluruh pinjaman sebenarnya telah lunas.
Baca Juga: F-Buminu Sarbumusi Sebut Ada 300 P3MI Bermasalah
Polri menyebut jaringan ini memanfaatkan akses penuh terhadap data ponsel pengguna untuk melakukan tekanan psikologis melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras pola kejahatan tersebut.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Pengungkapan jaringan ini melibatkan penangkapan tujuh tersangka WNI dari dua klaster. Pada klaster penagihan (desk collection), empat orang diamankan bersama barang bukti berupa 11 telepon genggam, 46 SIM card, laptop, dan akun perbankan digital.
Baca Juga: Kamboja Bukan Negara Tujuan PMI, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan
Sementara di klaster pembiayaan, tiga tersangka dari PT Odeo Teknologi Indonesia ditangkap dengan barang bukti yang jauh lebih besar, termasuk 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Penyidik juga menyita dan memblokir dana senilai Rp14,28 miliar yang terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Adapun dua warga negara asing—LZ dan Sila—yang diduga sebagai pengembang aplikasi masih diburu dengan bantuan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs OJK sebelum mengakses layanan apa pun.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,”ujar KBP Andri.
Penyidikan berlangsung untuk melacak aliran dana dan menjerat aktor yang berperan di luar negeri.
Sekaligus mempersempit ruang operasi pinjol ilegal yang terus memanfaatkan celah regulasi dan rendahnya literasi digital masyarakat.

