Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Seorang WNI Jadi Tersangka Manipulasi Sistem Kripto Internasional

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access yang menargetkan platform perdagangan aset kripto internasional bernama “Markets” milik Finalto International Limited, perusahaan berbasis London.

Investigasi ini bergulir setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan manipulasi sistem transaksi kripto yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Polri menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka.

Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung setelah penyidik menelusuri aktivitas transaksi yang tidak wajar pada fitur jual-beli kripto di Markets.

Baca Juga: Dua Menteri Prabowo Klaim Penugasan Polri di Kementerian Perkuat Pengawasan Internal 

HS diduga mengeksploitasi celah input nominal sehingga sistem secara otomatis memberikan deposit USDT tanpa transaksi yang sah. Untuk menjalankan aksinya, ia membuat empat akun fiktif dengan memanfaatkan data KTP yang diambil dari internet.

Tindakan manipulatif tersebut menimbulkan kerugian Rp6,67 miliar bagi Finalto International Limited.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk laptop, handphone, CPU, satu kartu ATM prioritas, satu ruko seluas 152 m² di Bandung, serta sebuah cold wallet berisi 266.801 USDT atau sekitar Rp4,45 miliar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menekankan bahwa perkembangan pesat kripto di Indonesia menambah urgensi pengawasan dan literasi keuangan masyarakat.

Baca Juga: Kamboja Bukan Negara Tujuan PMI, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan 

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

KBP Andri menegaskan skala kejahatan yang terjadi. “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” katanya.

HS kini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan manipulasi lintas negara ini.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO