VOICEIndonesia.co, Jakarta – Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Ifan Setiaputra ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait adanya tindak pidana kejahatan berupa penghentian secara pihak pemotongan iuran anggota serikat karyawan Garuda.
Menurut Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Dwi Yulianta bahwa tindakan tersebut adalah bukti nyata buruknya hubungan industrial di PT Garuda Indonesia.
“Penghentian pemotongan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) yang dilakukan pada saat tanggal penerimaan gaji karyawan adalah bukti nyata Manajemen melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang,” kata Dwi Yulianta.
Baca Juga: BP2MI Melakukan Ratas Satgas Pencegahan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI
Dari rilis yang diterima VOICEIndonesia.co, Kamis, 21 Desember 2023, disebut bahwa iuran tersebut bukanlah bantuan uang dari perusahaan melainkan uang karyawan yang menjadi anggota Sekarga.