VOICEIndonesia.co, Jakarta – Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Ifan Setiaputra ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait adanya tindak pidana kejahatan berupa penghentian secara pihak pemotongan iuran anggota serikat karyawan Garuda.
Menurut Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Dwi Yulianta bahwa tindakan tersebut adalah bukti nyata buruknya hubungan industrial di PT Garuda Indonesia.
“Penghentian pemotongan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) yang dilakukan pada saat tanggal penerimaan gaji karyawan adalah bukti nyata Manajemen melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang,” kata Dwi Yulianta.
Baca Juga: BP2MI Melakukan Ratas Satgas Pencegahan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI
Dari rilis yang diterima VOICEIndonesia.co, Kamis, 21 Desember 2023, disebut bahwa iuran tersebut bukanlah bantuan uang dari perusahaan melainkan uang karyawan yang menjadi anggota Sekarga.
“Karyawan yang menjadi anggota Sekarga dengan sukarela membuat Surat Kuasa untuk meminta dipotong iuran anggota guna kepentingan biaya organisasi Sekarga,” lanjutnya.
Dwi Yulianta bahwa kesepakatan pemotongan iuran anggota tersebut juga sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.187/MEN/X Tahun 2004 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Diketahui hingga kini hanya iuran anggota Sekarga saja yang diberhentikan.
Namun, Serikat lain seperti Serikat Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) masih dilakukan pemotongan.
Hal ini pun membuat Sekarga menjadi sebuah pertanyaan.
Sekarga berharap manajemen untuk memahami fungsi Serikat Pekerja dan harus memahami dan melaksanakan isi Pasal-Pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Peraturan Otonom/ PKB dan Peraturan Heteronom/ UU yang berlaku.
“Berhentilah Manajemen membuat kebijakan yang berpotensi menciptakan kegaduhan Hubungan Industrial,” jelas Dwi Yulianta.