Tanjungpandan – Salah satu faktor pendukung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah mudahnya pembuatan paspor.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provins Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pemberian layanan keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengantisipasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau non prosedural.
“Kami lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian kepada WNI guna mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyanto pada sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Suyanto mengatakan hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Karena dalam beberapa hari terakhir kasus TPPO kembali marak terjadi dan ramai di kanal pemberitaan,” ujarnya.
Menurut Suyanto, berdasarkan arahan dan kebijakan dari Ditjen Imigrasi yang telah disampaikan melalui surat Direktur Intelijen Keimigrasian pada 6 Juni 2023, pihaknya diminta memberikan layanan keimigrasian sesuai aturan yang ada.
“Imigrasi Tanjungpandan merupakan kantor Tempat Pemerikasaan Imigrasi (TPI) meskipun tidak ada alat angkut yang secara reguler tetapi kamu tetap waspada mencegah terjadinya TPPO,” ungkapnya.
Selain itu, Suyanto mengatakan bahwa kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
“Sehingga tidak timbul korban TPPO baru, karena sampai Maret lalu secara keseluruhan Imigrasi Indonesia telag menggagalkan keberangkatan sebanyak 10.138 WNI yang diduga akan menjadi korban TPPO di luar negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun salah satu modus TPPO adalah seperti menawarkan kerja di luar negeri dengan gaji dan fasilitas yang bagus kepada kelompok masyarakat yang memang sedang membutuhkan pekerjaan.
“Selanjutnya para jaringan ini juga melakukan manipulasi dokumen perjalanan baik pembuatan paspor, dokumen yang dikeluarkan disdukcapil maupun dokumen perizinan kerja sehingga akhirnya ketika di luar negeri mereka ditempatkan di negara yang berbeda dengan janji dan tujuan awal termasuk pekerjaannya,” ucap Suyanto.
Ia mengimbau, masyarakat atau pekerja agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji dan fasilitas yang menjanjikan namun terkadang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka bekerja untuk dilengkapi dokumen baik dokumen kerja, visa kemudian tujuannya jelas akan di mana dan di bawah perusahaan apa agar dapat dilengkapi,” ungkapnya.