
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit Kalbar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keempat tersangka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti permulaan yang cukup. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.
"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Anang mengatakan, kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka berinisial SDT bersama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS. Perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Namun perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah PT QSS secara ilegal.
"Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS," ujarnya.
Anang mengatakan, terdapat fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, SDT telah meminta bantuan IA selaku Konsultan PT QSS dan AP untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara yaitu HSFD.
Akibatnya, saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, perizinan tetap diterbitkan secara melawan hukum. Penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



