Waspada! Penipuan Berkedok Jasa Pelunasan Utang Semakin Marak
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah preventif ini diambil setelah otoritas mendeteksi adanya modus penipuan baru yang menyasar para debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa jaringan ini terendus berdasarkan hasil patroli siber berkala serta laporan sekunder yang dihimpun oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah.
Sejumlah entitas dicurigai sengaja menjebak masyarakat dengan menjanjikan pemutihan atau pelunasan utang, namun mewajibkan korban menyetor sejumlah biaya administrasi di awal.
Untuk meyakinkan korbannya, komplotan ini nekat mengklaim diri telah berizin dan terdaftar resmi di bawah pengawasan OJK.
“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Dicky mengimbau masyarakat luas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh tawaran penyelesaian utang yang instan, terutama yang meminta kompensasi uang di muka atau menggunakan atribut OJK secara tidak sah.
Ia meminta publik aktif melakukan verifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal komunikasi resmi OJK sebelum menyerahkan data pribadi atau melakukan transaksi draf keuangan.
Sebelum pendalaman draf kasus baru ini meluas, OJK melalui instrumen Satgas PASTI terbukti telah bergerak taktis dengan menghentikan paksa operasional salah satu entitas bermodus serupa, yakni PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati).
Perusahaan tersebut diketahui meluncurkan program ilegal berupa jasa konsultasi penanganan pinjol, jasa penagihan utang, hingga draf penyaluran modal internal kepada masyarakat.
Dalam materi promosi dan publikasi digitalnya, PT Malahayati Nusantara Raya secara sepihak menyematkan logo resmi OJK demi membangun reputasi palsu.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pembuktian dokumen, perusahaan tersebut dipastikan sama sekali tidak memiliki izin operasional dari OJK maupun regulator keuangan terkait lainnya.
Aktivitas bisnis yang mereka jalankan pun terbukti melenceng jauh dari izin formal yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Sebagai sanksi tegas, Satgas PASTI langsung melakukan pemblokiran massal terhadap seluruh akun media sosial serta tautan (URL) yang terafiliasi dengan PT Malahayati Nusantara Raya.
Tindakan tegas pembekuan aktivitas hulu-hilir ini akan terus diberlakukan secara permanen sampai pihak manajemen mampu memenuhi keseluruhan draf perizinan ketat yang dipersyaratkan oleh regulasi negara. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiPuluhan WNA di Cikarang Terancam Deportasi, Ada Apa?
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi membongkar keterlibatan jaringan sponsor dan perusahaan cangkang fiktif di balik kasus penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik terorganisasi ini terendus pasca-petugas menjaring 78 pekerja asing ilegal asal China pada proyek pembangun
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
















