Puluhan WNA di Cikarang Terancam Deportasi, Ada Apa?
VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Praktik terorganisasi ini terendus pasca-petugas menjaring 78 pekerja asing ilegal asal China pada proyek pembangunan pusat data (data center) di Kawasan Industri GIIC Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa dalam setiap penindakan, petugas di lapangan selalu memburu pihak penjamin untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Namun, ia menyayangkan sikap para sponsor yang mayoritas tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan petugas.
"Ini menjadi tantangan kita juga di lapangan, jadi sponsor ada yang datang, ada yang enggak. Ada yang tidak kooperatif saat diminta pertanggungjawaban," kata Anggi di Cikarang, Minggu (24/5/2026).
Menyikapi tindakan mangkir tersebut, Imigrasi Bekasi langsung menjatuhkan sanksi administratif tegas melalui sistem keimigrasian.
Akses logistik penjamin pada alur aplikasi visa akan dinonaktifkan secara permanen, sehingga perusahaan-perusahaan cangkang tersebut kehilangan hak hukum untuk mendatangkan orang asing baru ke Indonesia.
Anggi membeberkan, pola pelanggaran terstruktur ini terindikasi melibatkan jaringan "China State" pada proyek infrastruktur digital di Deltamas.
Guna mengelabuhi petugas, pihak pelaksana proyek utama sengaja tidak mendaftarkan status kepengurusan visa para pekerja di bawah bendera perusahaan mereka, melainkan menggunakan jasa pihak ketiga yang fiktif.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni dengan melakukan taktik pemecahan berkas administrasi.
Dokumen para pekerja sengaja dipecah dan didaftarkan ke beberapa sponsor berbeda untuk meminimalisir kecurigaan.
Sebagai contoh, dari total 10 WNA, delapan orang dijamin oleh perusahaan A, sedangkan dua sisanya dicatatkan pada perusahaan B.
"Perusahaan-perusahaan penjamin tersebut sengaja didaftarkan di berbagai lokasi yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya. Begitu dicek petugas di lapangan kosong. Jadi, perusahaan itu cuma berkas saja, hanya didirikan di atas kertas sebagai formalitas administrasi kelengkapan visa," tegas Anggi.
Sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum, Imigrasi Bekasi bergerak progresif sepanjang tahun ini.
Pada triwulan pertama 2026, sebanyak 23 WNA telah dideportasi secara bertahap, meliputi sembilan tindakan pada Januari, serta masing-masing tujuh penindakan pada Februari dan Maret.
Sementara itu, gelombang penindakan pada April 2026 difokuskan penuh untuk memproses hukum 78 WNA yang terjaring di Cikarang.
Berdasarkan data statistik keimigrasian kuartal awal tahun ini, Kantor Imigrasi Bekasi tercatat telah menindak 21 kasus overstay (kelebihan izin tinggal) serta memproses 139 draf pelanggaran keimigrasian umum.
PDi sisi lain, sebagai wujud pelayanan publik yang berimbang, pihak Imigrasi juga telah menerbitkan sebanyak 5.031 dokumen izin tinggal keimigrasian resmi pada periode yang sama. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalBegini Cara Pendaftaran Tahap II Pelatihan Vokasi Nasional 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis tata cara dan alur pendaftaran program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap II.
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.















