Jokowi Minta Batas Waktu Restrukturisasi Kredit Covid-19 Dimundurkan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang jatuh tempo Maret 2024 bisa dimundurkan hingga 2025.

Hal itu disampaikan Airlangga usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna mengenai Perekonomian di Istana Negara Jakarta, Senin (24/06/2024).

“Tadi ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/06/2024).

Dia mengatakan langkah itu diharapkan dapat mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau kita lihat oustanding-nya sudah turun banyak di Oktober tahun 2020 ada Rp830 triliun dan Maret (2024) sudah turun ke Rp228,2 triliun,” kata dia.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Penyerangan PDN Minta Tebusan 8 Juta Dolar AS

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggunaan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2024.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia