VoiceIndonesia.co – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada Senin ini akan meneken peraturan yang melarang platform “social commerce” memfasilitasi transaksi perdagangan.
Zulhas, menjelaskan bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi pengguna.
“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas.
Dilansir dari ANTARA, Senin, 25 September 2023, usai rapat terbatas, Zulhas menganalogikan platform “social commerce” seperti telivisi yang digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa.
“Social commerce tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” ungkapnya.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore ini.
Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
Baca Juga: LPSK Minta Penyelidikan Serius Kasus Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara
“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasi dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” ungkapnya.
Selanjutnya, Zulhas menjelaskan akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor.
Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
“Kalau dulu ada negative list. Sekaran (positive list) yang boleh yang lain tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” ujarnya.
Barang impor, kata Zulhas juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.
Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
“Kalau barangnya elektronik harus ada standarnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).
“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulhas.