VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diamankan karena melebihi izin tinggal (overstay) diduga terlibat dalam aktivitas penipuan atau scammer.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.
“Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA yang diduga terlibat dalam scammer,” kata Ronni di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Perlindungan Pekerja di Bangka Belitung Masih Belum Memadai
Ketiga WNA yang diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat masing-masing berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24).
Menurut Ronni, dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penipuan muncul karena petugas menemukan sejumlah barang yang disinyalir digunakan untuk tindak pidana.
Barang-barang tersebut antara lain dua unit laptop, 12 telepon genggam, 43 kartu debit, sejumlah kartu perdana, serta enam buku rekening.
“Mereka juga masuk dalam grup telegram di mana mereka gabung pada grup judol juga,” ujarnya.
Ronni menambahkan, ketiga pria asal Nigeria tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan ketiganya dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan bahwa mereka terbukti melanggar izin tinggal.
“Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan,” kata Pamuji.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi bersama instansi terkait yang tergabung dalam Timpora.
Saat petugas mendatangi unit apartemen, penghuni sempat memberikan perlawanan dengan tidak membukakan pintu.
“Operasi ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujarnya.
