VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satgas Pangan Polri telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam 25 kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam diskusi publik “Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional” di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” ungkapnya.
Helfi menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha mengembalikan mutu beras sesuai dengan ketentuan yang tertera pada kemasan.
Baca Juga: PMI Hong Kong Desak Tindakan Tegas Soal Overcharging dan Layanan Buruk
“Kami tidak berharap (jumlah tersangka) makin bertambah, artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin. Silakan dikembalikan kepada yang seharusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satgas Pangan Polri tidak mencari-cari pelanggaran di pasaran, melainkan sebatas melakukan penertiban. Penegakan hukum disebutnya sebagai opsi terakhir.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis dan 14 Ribu Dokter Umum
“Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera,” kata Helfi.
Terkait dugaan sejak kapan praktik ini berlangsung, Helfi menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan penyidik menunjukkan kasus serupa sudah terjadi sejak Februari 2025.
“Dari hasil itu kan kami baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kami temukan yang paling tua bulan Februari 2025. Kami enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya,” jelasnya.