JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Mendalami kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga adanya setoran sebesar Rp 1.800 per ekor benih lobster yang diserahkan ke Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (28/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com “Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih benur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy) melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor BBL,” kata Ali, Senin (28/12).
Baca juga : KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster
Selain Willy, pada Senin kemarin, penyidik KPK juga memeriksa Edhy sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Edhy dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Willy dan Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Grahafoods Indo Pasific Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni sebagai saksi dalam kasus ini, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.
“(Chandra dan Untyas) tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.
PT Grahafoods Indo Pasifik, PT Maradeka Karya Semesta dan PT Samudra Bahari Sukses adalah tiga dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan KPK sebagai calon eksportir benih lobster oleh mantan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar menerima penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Rabu (25/11/2020), mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
“Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Nawawi.
Baca juga : Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo Ikut Digeledah
Dalam kasus ini, selain Edhy Prabowo, KPK menetapkan enam tersangka lain yaitu, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. (ODP)