JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Pemerintah berencana akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021 mendatang.
Mulai tahun depan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji minimal Rp 9 juta per bulan. Jumlah itu merupakan gaji bagi ASN dengan pangkat terendah, sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021 akan naik. Dengan demikian ASN dengan pangkat terendah bakal menerima gaji minimal tunjangan Rp9-10 juta. “Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta,” kata dia dikutip dari YouTube Kemenag RI, Senin (28/12)
Baca Juga : Perubahan Skema Pangkat dan Gaji, Berikut Daftar Gaji PNS Sesuai Dengan Golongannya.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam.
Melangsir dari tribunbews, Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu, meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan Gaji ASN akan naik signifikan.
Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp10 juta. “Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).
Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.
Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.”Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun,” ujarnya. Sri Mulyani
“Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan.”Kata Sri Mulyani. Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.
Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi. “Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,” ujarnya
Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.
Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan, dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.
Baca Juga : Menparekraf : Pastikan Pembangunan Lima Destinasi Super Prioritas Dipercepat
Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap para ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar, politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku selama menjadi menteri, seluruh gajinya disumbangkan, baik untuk yayasan atau pesantren tertentu.
Ia mengungkap gajinya menjadi menteri mencapai Rp20 juta dengan tunjangan kinerja Rp18 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan dana operasi. Sedangkan waktu menjadi anggota DPR, ia bercerita gajinya jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai Rp260 juta.
“Hari ini saya diberikan tugas sebagai pembantu presiden oleh Pak Jokowi, saya sudah lepaskan diri sudah tidak punya kepentingan apa-apa. Selesai tugas saya, gaji saya sepenuhnya saya sumbangkan semua untuk kepentingan wakaf tadi,” ceritanya.
Tjahjo berharap jajarannya bisa melakukan hal serupa. Ia mengatakan masih banyak pesantren yang tidak memiliki sarana dan prasarana memadai dan membutuhkan bantuan dana untuk memenuhi prasarana tersebut sehingga bisa terwujud. (Irawan).