VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lembaga antirasuah ini mendalami rangkaian masuknya TKA ke Indonesia setelah mendapat informasi dari para saksi yang telah diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih menganalisis seluruh keterangan saksi yang diperiksa sejak pekan lalu.
“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Kemnaker, Dua Kendaraan Jadi Barang Bukti
Penyidik membuka peluang koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengelaborasi keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun, KPK belum menjadwalkan pemanggilan pihak Imigrasi karena masih fokus memanggil saksi dari Kemenaker.
“Di mana KPK dalam hal ini sudah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi kita akan dalami,” tambah Budi.
Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Baru dalam Penyelidikan Kasus Suap Kemenaker
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020-2023. Para tersangka adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Tersangka lainnya yaitu Devi Anggraeni dan Wisnu Pramono, keduanya mantan Direktur PPTKA.
Empat tersangka lainnya merupakan pegawai Kemenaker yaitu Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe. KPK menduga oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing.
KPK menyita 11 mobil dan dua sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini. Seluruh aset tersebut kini tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.