VOICEIndonesia.co, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan larangan kepada seluruh pengurus NU untuk mengutip iuran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan organisasi sebagai salah satu keputusan rapat pleno.
“PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu),” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers usai rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/07/2024).
Dia meminta agar pengurus tidak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi, contohnya untuk pembangunan gedung kantor dan mengadakan acara. Rapat pleno itu juga memutuskan larangan untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.
Ketua Umum PBNU menegaskan semua pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut akan ditanggung oleh PBNU dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka.