VOICEIndonesia.co, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi diaspora di Hotel Kemang, Jakarta Selatan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Diantaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” kata Djati, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Baca Juga: PWNU Jakarta Kecam Keras Aksi Teror di Grand Kemang
“Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” kata Djati.
Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.