VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi di Bali memasukkan seorang warga negara asing asal Jepang dalam daftar pencegahan masuk wilayah Indonesia setelah terlibat kasus pencabulan terhadap lima anak di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Denpasar pada 2019.
“Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing itu yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Senin.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan atau pencegahan masuk wilayah Indonesia dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
WNA Jepang berinisial TK itu telah dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Kemnaker-PADU Kerja Sama Perkuat BPVP
Sebelum diusir ke Jepang, TK terlebih dahulu ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar karena deportasi tidak bisa dilakukan saat itu juga.
Ia kembali ke Jepang dengan biaya yang ditanggung keluarganya. Pria berusia 58 tahun itu dihukum penjara lima tahun setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap lima orang anak usia dini.
TK diusir dari Bali setelah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dudy menambahkan TK adalah pemegang izin tinggal terbatas pensiun dengan kode C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020.