JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.
“Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca Juga : Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun Ini, Berikut Penjelasan Menaker
Menaker Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam Forum Tripartit.
“Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian untuk diupload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
Baca Juga : Menkeu : Upah Minimum Tetap di 2021 Agar Perusahaan Tak PHK Karyawan
Kemudian, tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden RI.
“Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (*)