KPPBC Bengkulu Sita 240 Ribu Barang Rokok Ilegal Pada Januari 2024

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
KPPBC Bengkulu Sita 240 Ribu Barang Rokok Ilegal Pada Januari 2024

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu bersama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) menyita sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal yang berada di wilayah tersebut selama Januari 2024.

“Selama Januari 2024 Bea Cukai bekerjasama dengan dengan Denpom jasa telah menyita 240 ribu batang rokok dengan nilai Rp331 juta,” kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Bengkulu, Rabu.

Ia menyebutkan, ribuan rokok ilegal yang disita tersebut menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp229 juta.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Soal Registrasi IMEI Telekomunikasi

Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut, terang dia, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Hal tersebut dilakukan, sebab Provinsi Bengkulu merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan.

Kemudian, dengan dilakukan pengawasan tersebut dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.

Baca Juga : Pekerja Migran Asal Jember Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, lanjut Koen, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.

“Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di daerah,” ujar dia.

Terangnya, melalui operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO