VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Soal Registrasi IMEI Telekomunikasi

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Soal Registrasi IMEI Telekomunikasi
Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Soal Registrasi IMEI Telekomunikasi

VOICEIndonesia.co,Batam - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menerapkan aturan terkait registrasi IMEI telekomunikasi berupa handphone, komputer, tablet yang dibawa oleh penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu mengatakan dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, pihaknya melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022.

Ia menyebutkan adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga 500 dolar AS.

Baca Juga : Imigrasi Palangka Raya Buka Layanan Pembuatan Paspor di Barito Utara

"Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk," kata Rizki.

Ia menjelaskan penerapan kebijakan tersebut dikarenakan adanya fenomena fasilitas zona perdagangan bebas (FTZ) yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI, sehingga hal tersebut banyak disalahgunakan karena letak geografis Batam yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura.

"BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk," ujar dia.

Baca Juga : Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Mesir

Kata Rizki, penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat mendaftarkan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.

"Atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi Electronic Customs Declaration (ECD) apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD," ujar dia.

Rizki menyebutkan selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya.

Dengan begitu, masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan IMEI, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," kata Rizki. (*)

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Bea Cukai Batam menerapkan aturan registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi (handphone, komputer, tablet) yang dibawa penumpang melalui terminal ferry dan bandara. Registrasi harus dilakukan saat kedatangan dari luar negeri untuk mendapatkan pembebasan bea masuk hingga 500 dolar AS, dan penumpang hanya dapat melakukan registrasi setiap 6 bulan sekali. Penumpang dapat mendaftar IMEI secara gratis melalui website beacukai.go.id, aplikasi Mobile Bea Cukai, atau langsung saat mengisi Electronic Customs Declaration (ECD).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.