VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membahas kemungkinan pengajuan banding atas vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam dua perkara sekaligus, yakni perintangan penyidikan dan dugaan suap.
“Ya kita tunggu sampai besok (1/8/2025) karena batas waktunya kan sampai besok terakhir,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (31/07/2025).
Menurut Setyo, keputusan resmi akan diumumkan oleh juru bicara lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pasal 21 Krusial untuk Jaga Proses Penyidikan
“Besok pasti ada keputusan dan akan di-update paling tidak oleh Budi, Jubir KPK. Nanti silakan ditanyakan,” katanya.
Setyo menyampaikan bahwa saat ini jaksa penuntut umum sedang merumuskan sikap hukum bersama direktorat dan kedeputian sebelum diajukan ke pimpinan. Ia mengaku belum menerima laporan final terkait keputusan tersebut.
Baca Juga: Usai Kasus Korupsi, ASDP dan KPK Sepakati Tiga Fokus Perbaikan Tata Kelola
“Nah sampai dengan hari ini kami belum menerima laporannya. Itu saya sudah cek. Masih ada waktu sampai dengan Jumat, sampai dengan besok,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Namun, dalam perkara terpisah, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap.
Dalam persidangan, Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar. Uang suap sebesar Rp400 juta disebut disiapkan Hasto untuk diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Vonis itu membuat KPK memiliki dua pertimbangan terpisah dalam memutuskan langkah hukum selanjutnya. Hingga kini belum ada pernyataan resmi apakah lembaga tersebut akan menempuh upaya banding untuk kedua putusan tersebut atau hanya salah satunya.

