VOICE Indonesia
Nasional

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap

Afifah - VOICEIndonesia.co
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi diaspora di Hotel Kemang, Jakarta Selatan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diantaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," kata Djati, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Baca Juga: PWNU Jakarta Kecam Keras Aksi Teror di Grand Kemang

"Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," kata Djati.

Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," sebutnya.

Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme. Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Baca Juga: Imigrasi di Bali awasi medsosbekuk WNA Australia promosi vila

"Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan," ujar Djati.

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 351 KUHP. (*/Anton P)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#polres jakarta selatan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.