
Anggota DPR: Pemecatan Ketua KPU Harus Jadi Pelajaran Bagi KPU Daerah

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari harus menjadi pelajaran bagi para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota.
Dia mengatakan bahwa posisi atau jabatan sebagai anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan posisi figur publik sehingga setiap perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.
"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Dia mengatakan soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh apa-apa jika ada salah satu anggota yang terkena permasalahan.
Walaupun demikian, dia menilai bahwa pemberhentian Ketua KPU RI itu tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca Juga: Menaker Ida dan Dubes RI Tiongkok Bahas Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan
Pasalnya, kata dia, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," kata dia.
Selain itu, menurutnya, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.
Dengan begitu, dia berharap, pemberhentian Hasyim tersebut jangan sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam hal ini, katanya, Komisi II DPR RI bakal mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



