Program MBG Berjalan Tanpa Tolak Ukur Keberhasilan yang Jelas
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir 2025 berjalan tanpa cetak biru yang komprehensif, terutama terkait output atau keberhasilan program.
Temuan ini merupakan hasil kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola program MBG yang dilakukan KPK pada 2025.
"Yang dijadikan output adalah seberapa banyak penerima MBG itu. Padahal maunya Presiden, program MBG ini adalah untuk mengatasi malnutrisi atau orang-orang yang kurang gizi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam keterangan di Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/5/2026).
Aminudin menegaskan harus ada tolak ukur yang komprehensif terkait keberhasilan program MBG. Tolak ukur tersebut minimal harus didesain untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang dengan target pencapaian yang jelas.
"Jadi, minimal harusnya didesain untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang itu apa yang harus dicapai. Dari hasil kajian kami, itu belum terlihat," ujarnya.
Menurut Deputi KPK, keberhasilan program MBG seharusnya terkait pencegahan stunting atau tengkes, bukan hanya diukur dari jumlah penerima. Tujuan utama program adalah agar orang-orang yang mengalami malnutrisi, stunting, ibu hamil, balita kurang gizi, dan ibu menyusui mendapat asupan gizi yang cukup dan seimbang.
"Jadi, rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima Makan Bergizi Gratis, padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang malnutrisi, kemudian stunting, ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu-ibu menyusui, itu dapat asupan gizi yang cukup dan seimbang sehingga mereka, generasi yang sekarang ini SD atau SMP ya, menjadi generasi emas di 2045," katanya.
Belum adanya cetak biru yang komprehensif ini mengakibatkan akuntabilitas program MBG sangat lemah menurut KPK. Tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik, termasuk oleh KPK.
"Akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik, termasuk oleh KPK ya. Itu kami temukan dari kajian yang kami lakukan," ujarnya.
Direktorat Monitoring KPK pada 2025 telah membuat kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola program MBG. Kajian ini menyoroti berbagai kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang menjadi andalan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pada 21 April 2026 menyampaikan apresiasi atas kajian KPK tersebut. BGN akan mendalami temuan KPK agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem.
"Pernyataan yang sangat penting untuk diperhatikan. Kami akan dalami bersama agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem yang dimiliki BGN," kata Dadan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 mengungkapkan jumlah sajian per hari MBG sudah mencapai 62.454.064 porsi per 19 Mei 2026. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil yang menerima MBG setiap hari.
Capaian jumlah penerima yang besar ini justru menjadi sorotan KPK karena tidak mencerminkan keberhasilan sesungguhnya dari program. KPK menekankan pentingnya mengukur dampak program terhadap penurunan angka malnutrisi dan stunting, bukan hanya jumlah porsi yang disajikan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.





























