VOICE Indonesia
Nasional

Bareskrim Polri Resmi Tahan Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bareskrim Polri Resmi Tahan Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Bareskrim Polri Resmi Tahan Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan, Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz ditahan selama 20 hari ke depan.

“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).

Ahmad menyebutkan, Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” ucap Ahmad.

“Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ujarnya. (*)

Ringkasan AI

Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz, "Crazy Rich Medan", terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim mulai 2

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.